Di jari mana sebaiknya cincin dengan mata batu
akik dikenakan? Untuk penggunaan secara umum, di mana saja boleh
dikenakan. Namun bagi Muslim, sangat disarankan mengenakan cicin batu
akik berdasar apa yang dikenakan Nabi Muhammad SAW.
Rasulullah SAW juga pernah mengenakan batu cincin, demikian ditulis di
Fajar Online, salah satu media di jaringan berita
Disebutkan, batu akik yang dikenakan Rasulullah adalah batu akik yang
berasal dari Habasyah. Sebuah negeri di Afrika, yang sekarang bernama
Ethopia. Warna mata batunya hitam. Imam An-Nawawi berkata, tambangnya
ada di Habasyah dan Yaman.
Diriwayatkan dalam hadits Imam Muslim, bahwa Anas bin Malik berkata,
“Cincin Rasulullah SAW terbuat dari perak, mata cincinya terbuat dari
batu Habasyah.” (HR. Muslim, No. 5485).
Masih dari Anas bin Malik bahwa “Rasulullah SAW memakai cincin perak
bermata batu Habasyah di tangan kanannya. Beliau meletakkan mata
cincinnya di bagian dalam telapak tangan beliau.” (HR. Muslim, No.
5487).
Dari Tsabit bahwa Anas berkata, “Nabi SAW memakai cincin di sini.”
Dia menunjuk jari kelingking tangan kirinya. (HR. Muslim, No 5489).
Adapun hadits lainnya dari Abu Burdah dari Ali (bin Abu Thalib)
berkata, “Rasulullah saw melarangku memakai cincin di jari yang ini dan
ini.” Abu Burdah berkata, “Ali menunjuk jari tengah dan jari
setelahnya.” (HR. Muslim, No. 5493).
Imam An-Nawawih dalam Syarah Kitab Muslim mengatakan, kaum muslimin
sepakat bahwa menurut sunnah dalam memakai cincin untuk laki-laki adalah
di jari kelingking, adapun untuk wanita maka boleh memakai cincin pada
seluruh jari-jarinya.
Para ulama berkata, “Hikmah dari tempatnya di jari kelingking adalah
lebih menjauhkan diri dari kesibukan tangan, karena posisinya yang
berada di paling ujung, dan juga karena tidak menyibukkan tangan dari
kesibukan-kesibukan yang diambil dengan tangan tersebut. Berbeda dengan
selain jari kelingking makruh untuk laki-laki memakainya di jari tengah
dan telunjuk, berdasarkan hadits ini.
Imam An-Nawawih melanjutkan, adapun memakai cincin pada tangan kanan
dan kiri, terdapat dua hadist yang menerangkan demikian, dan kedua
hadits tersebut sahih.
Adapun hukum dalam permasalahan ini, menurut ulama fiqih, bahwa
mereka telah sepakat membolehkan memakai cincin di tangan kanan, dan
boleh juga pada tangan kiri. Serta tidak makru memakainya pada salah
satu dari keduanya.
Namun para ulama berselisih pendapat tentang mana yang lebih utama.
Kata Imam An-Nawawi, kebanyakan kalangan ulama shalafush-shalih
mengatakannya pada tangan kanan, dan sebagian mereka mengatakan tangan
kiri.
Imam Malik menganjurkan tangan kiri dan menurutnya makruh digunakan pada tangan kanan.
Menurut mazhab kami (Syafi’i), maka terdapat dua pandangan dari para
sahabat kami. Pendapat yang benar bahwa tangan kanan lebih utama karena
merupakan hiasan dan tangan kanan lebih mulia, lebih berhak, dan lebih
pantas untuk perhiasan. Wallahua’lam.